Sepanjang PPKM Darurat, Ribuan Calon Penumpang Kereta Api 'Balik Badan'
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat ada ribuan calon penumpang kereta yang ditolak keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen persyaratan yang diwajibkan pemerintah sejak pemberlakuan PPKM Level 4 yang berlaku pada 3- 25 Juli 2021. Rinciannya, 10.865 orang tidak memiliki kartu vaksin, 6.408 orang tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP), dan 3.663 penumpang tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Profil Nazwa Fidhia, Seleb TikTok yang Foto Syurnya Viral
Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api sebanyak 40%. Kemudian, dari rata-rata 348 perjalanan KA jarak jauh dan lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021.
Selama periode tersebut, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79% dibanding Juni 2021. Pada 3-25 Juli tahun ini, rata-rata pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.
“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” kata dia.
Dalam mengoperasikan KA, di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu SE Kemenhub No. 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021.
Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan kereta api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.
Baca juga:PP Nomor 75/2021 Berpotensi Cacat Materiil, Guru Besar FISIP UI Beri Contoh Pasal Ini
"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ungkap Joni.
Di sisi lain, manajemen menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Profil Nazwa Fidhia, Seleb TikTok yang Foto Syurnya Viral
Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api sebanyak 40%. Kemudian, dari rata-rata 348 perjalanan KA jarak jauh dan lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021.
Selama periode tersebut, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79% dibanding Juni 2021. Pada 3-25 Juli tahun ini, rata-rata pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.
“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” kata dia.
Dalam mengoperasikan KA, di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu SE Kemenhub No. 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021.
Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan kereta api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.
Baca juga:PP Nomor 75/2021 Berpotensi Cacat Materiil, Guru Besar FISIP UI Beri Contoh Pasal Ini
"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ungkap Joni.
Di sisi lain, manajemen menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.
(uka)