Sri Mulyani Ajak Manfaatkan Insentif Pajak agar Degup Usaha Menguat
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
“Perpanjangan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.
Baca juga:Misteri Interior Planet Mars Perlahan Mulai Dipetakan
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.
“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id,” tandasnya.
Baca juga:Misteri Interior Planet Mars Perlahan Mulai Dipetakan
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.
“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :