Sri Mulyani Ajak Manfaatkan Insentif Pajak agar Degup Usaha Menguat
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:26 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah adalah pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha karena sadar bahwa degup usaha saat ini sedang lemah. “Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Varian Delta Plus Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog Sebut Sudah Jadi Predominan
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan. “Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.
Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha karena sadar bahwa degup usaha saat ini sedang lemah. “Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:Varian Delta Plus Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog Sebut Sudah Jadi Predominan
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan. “Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.
Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.
Lihat Juga :