Sri Mulyani Ajak Manfaatkan Insentif Pajak agar Degup Usaha Menguat

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:26 WIB
loading...
Sri Mulyani Ajak Manfaatkan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah adalah pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha karena sadar bahwa degup usaha saat ini sedang lemah. “Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).

Baca juga:Varian Delta Plus Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog Sebut Sudah Jadi Predominan

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan. “Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.

Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.

“Perpanjangan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga:Misteri Interior Planet Mars Perlahan Mulai Dipetakan

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.

“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)