Di Tengah Pandemi Covid-19, Investasi Kian 'Ngecor': Naik 16,2%
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
"Investasi yang cukup besar terjadi pada sektor padat karya seperti sektor perumahan dan sektor industri seperti industri manufaktur, logam dasar, dan makanan," katanya.
Baca juga:Tagihan RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Desak Biaya Pasien COVID-19 Dilunasi
Peningkatan investasi industri logam dasar terutama bersumber dari PMA atas pembangunan pabrik kendaraan listrik dan industri baterai yang sedang dikembangkan di Indonesia. Kinerja investasi di sektor industri diharapkan akan terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan, mengingat kontribusinya yang dominan terhadap PDB. Selain itu, sifat padat karya dari industri ini diharapkan menyerap tenaga kerja manusia dalam kondisi pandemi di tengah belum pulihnya sektor lain.
Perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja berikut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.
“Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor. Sehingga, investasi terus dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” tandasnya.
Baca juga:Tagihan RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Desak Biaya Pasien COVID-19 Dilunasi
Peningkatan investasi industri logam dasar terutama bersumber dari PMA atas pembangunan pabrik kendaraan listrik dan industri baterai yang sedang dikembangkan di Indonesia. Kinerja investasi di sektor industri diharapkan akan terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan, mengingat kontribusinya yang dominan terhadap PDB. Selain itu, sifat padat karya dari industri ini diharapkan menyerap tenaga kerja manusia dalam kondisi pandemi di tengah belum pulihnya sektor lain.
Perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja berikut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.
“Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor. Sehingga, investasi terus dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :