Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja /buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima bantuan di antaranya :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja /buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima bantuan di antaranya :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Lihat Juga :