Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!
Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
loading...
Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang air galon. Foto/Ilustrasi Dok Kemendag
A
A
A
JAKARTA - Bisnis isi ulang air galon masih menjadi andalan sejumlah masyarakat, seiring dengan fungsi dasar air minum sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Selain harganya yang terjangkau, tak sedikit konsumen memilih air minum isi ulang sebagai opsi kesehariannya.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Tak Jelas, Pelaku Usaha Sektor Wisata Kibarkan Bendera Putih
Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise. Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).
1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:
1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha
Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.
Cara melaporkannya dapat melalui:
1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: [email protected] / [email protected]
3. Website: simpktn.kemendag.go.id
Baca Juga: Kebijakan PPKM Tak Jelas, Pelaku Usaha Sektor Wisata Kibarkan Bendera Putih
Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise. Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).
1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:
1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha
Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.
Cara melaporkannya dapat melalui:
1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: [email protected] / [email protected]
3. Website: simpktn.kemendag.go.id
(akr)
Lihat Juga :