Jamin Kualitas Produk, KKP Dorong Pendaftaran Pakan dan Obat Ikan

Kamis, 28 Mei 2020 - 17:06 WIB
loading...
A A A
"Jadi, jangan tergiur dengan harga yang murah, lantas melanggar ketentuan. Ini bisa merugikan karena keberterimaan produk di pasar akan turun. Khusus pakan mandiri, registrasi wajib manakala produknya memang sudah dipasarkan secara luas," tegas Slamet.

“Selain itu, semua pelayanan pakan dan obat ikan sampai dengan saat ini masih diberikan secara tidak berbayar (gratis) sehingga tidak memberatkan bagi pengguna jasa. Jadi saya kira seharusnya tidak ada lagi alas an bagi produsen pakan ataupun obat ikan untuk tidak segera mendaftarkan produksnya,” tambah Slamet.

Sejak tahun 2017, jumlah obat ikan yang terdaftar di KKP mengalami peningkatan sebesar 17% setiap tahunnya dengan jumlah obat ikan yang sudah terdaftar di KKP sampai dengan April 2020 ini ada sebanyak 440 merk obat ikan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,21% dari 303 merk obat ikan yang sudah terdaftar di Tahun 2017.

Sedangkan jumlah pakan ikan yang terdaftar di KKP sampai dengan April 2020 sebanyak 1319 merk pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan industri/importir pakan ikan sebanyak 1291 merk, produsen pakan ikan mandiri sebanyak 17 merk dan produsen UPT Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak 11 merk pakan.

Sementara pengendalian dan pengawasan terhadap mutu pakan dan obat ikan untuk tahun 2020, Ditjen Perikanan Budidaya menargetkan sebanyak 100 paket yang terdiri dari pengujian mutu pakan ikan sebanyak 44 paket, pengujian mutu obat ikan sebanyak 6 paket dan sertifikasi CPPIB sebanyak 50 paket (kumulatif).
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)