Jamin Kualitas Produk, KKP Dorong Pendaftaran Pakan dan Obat Ikan
Kamis, 28 Mei 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Pelayanan pendaftaran obat dan pakan juga saat ini telah dilakukan percepatan, Slamet mengungkapkan bahwa KKP telah melakukan efisiensi birokrasi pelayanan. Terkait pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, percepatan pelayanan telah dilakukan yaitu untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, sekarang menjadi 10 hari kerja.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja dan dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Sementara terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
"Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi," tambah Slamet.
Oleh karenanya, ia menghimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan dan obat ikan yang tidak teregistrasi dan segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan obat atau pakan yang tidak terdaftar tersebut.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja dan dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Sementara terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
"Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi," tambah Slamet.
Oleh karenanya, ia menghimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan dan obat ikan yang tidak teregistrasi dan segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan obat atau pakan yang tidak terdaftar tersebut.
Lihat Juga :