Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya
Minggu, 01 Agustus 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Lihat Juga :