Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya

Minggu, 01 Agustus 2021 - 19:00 WIB
loading...
Waspada Pinjol Ilegal...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Polri, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam mengupas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satunya melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kepepet cari pinjaman. Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)