PPKM Berlevel Diperpanjang, Pengusaha Mal: Harapan Kami Seperti Angin Lalu

Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:12 WIB
loading...
PPKM Berlevel Diperpanjang,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini menjadi kabar tak mengenakan bagi para pengusaha serta para karyawan pusat perbelanjaan , sebab operasionalnya masih terbatas.

Para pengusaha berharap adanya pelonggaran bagi pusat perbelanjaan untuk dapat beroperasi lantaran para karyawannya sudah divaksin. Namun harapan itu hanyalah seperti angin lalu. Para karyawan pusat perbelanjaan pun harap-harap cemas akan nasibnya.

Baca juga:Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Mabes Polri Serahkan ke Polda Sumsel

"Perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan akan terus berlangsung," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung sebelumnya, ia menilai penerapan PPKM berdasarkan level masih belum efektif untuk membawa banyak wilayah keluar dari PPKM Level 4.

Alphonzus menerangkan ancaman tsunami PHK serta kejadian gulung tikar oleh para penyewa toko ataupun tenant di pusat perbelanjaan/mal bisa terjadi apabila PPKM terus diberlakukan terus-menerus.

Baca juga:5 Fenomena Astronomi yang Terjadi di Pekan Pertama Agustus 2021

"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," terangnya.

PPKM Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I-2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)