Jadi Syarat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:37 WIB
loading...
Jadi Syarat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali
Bantuan BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ), yang berlaku dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meluncurkan BLT Subsidi Gaji yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.



Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:

PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180).

Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat

Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093).

Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Jepara (Rp2.107.000), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904), Kabupaten Brebes (Rp1.866.722), Kabupaten Boyolali (Rp2.000.000), Kabupaten Blora (Rp1.894.000), Kabupaten Pati (Rp1.953.000), Kabupaten Kudus (Rp2.290.995), Temanggung (Rp1.885.000), Kabupaten Banjarnegara (Rp1.805.000), dan Kabupaten Tegal (Rp1.958.000).



Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kabupaten Pemalang (Rp1.926.000), Kabupaten Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Sukoharjo (Rp1.986.450), Kabupaten Rembang (Rp1.861.000), Kabupaten Klaten (Rp2.011.514), Kabupaten Kebumen (Rp1.895.000), dan Kabupaten Banyumas (Rp1.970.000, Kota Tegal (Rp1.982.750), Kota Surakarta (Rp2.013.810), Kota Semarang (Rp2.810.025), Kota Salatiga (Rp2.101.457), Kota Magelang (Rp1.914.000), Kabupaten Wonosobo (Rp1.920.000), Kabupaten Wonogiri (Rp.1.827.000), Kabupaten Sragen (Rp1.829.500), Kabupaten Semarang (Rp2.302.797), Kabupaten Purworejo (Rp1.905.400), Kabupaten Kendal (Rp2.335.735), Kabupaten Karanganyar (Rp2.054.040), Kabupaten Demak (Rp2.511.526), Kabupaten Batang (Rp2.129.117), dan Kota Pekalongan (Rp2.139.754).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah yang termasuk dalam level 3 di Jawa Timur beserta angka UMK daerah itu antara lain, Kabupaten Sampang (Rp1.913.321), Kabupaten Pasuruan (Rp4.290.133), Kabupaten Pamekasan (Rp1.938.321), Kabupaten Pacitan (Rp1.961.154), Kabupaten Probolinggo (Rp2.553.265), Kabupaten Tuban (Rp2.532.234), Kabupaten Jember (Rp2.355.662) dan Bojonegoro (Rp2.066.781).

Kemudian beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria level 4 beserta UMK-nya, yaitu Kabupaten Tulungagung (Rp2.010.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp4.293.581), Kabupaten Madiun (Rp1.951.588), Kabupaten Lamongan (Rp2.488.724), Kabuaten Gresik (Rp4.297.030), Kota Surabaya (Rp4.300.479), Kota Mojokerto (Rp4.279.787), Kota Malang (Rp2.970.502), Kota Madiun (Rp1.954.705), Kota Kediri (Rp2.085.924), Kota Blitar (Rp2.004.705), Kota Batu (Rp2.819.801), Kabupaten Trenggalek (Rp1.938.321), Kabupaten Ponorogo (Rp1.938.321), Kabupaten Ngawi (Rp1.960.510), Kabupaten Nganjuk (Rp1.954.705), Kabupaten Mojokerto (Rp4.279.787), Kabupaten Malang (Rp3.068.275), Kabupaten Magetan (Rp1.938.321), Kabupaten Lumajang (Rp1.982.295), Kabupaten Jombang (Rp2.654.095), Kabupaten Bondowoso (Rp1.954.705), Kabupaten Blitar (Rp2.004.705), Kabupaten Banyuwangi (Rp2.314.278), Kabupaten Bangkalan (Rp1.954.705), Kota Probolinggo (Rp2.350.000), Kota Pasuruan (Rp2.819.801) Kabupaten Situbondo (Rp1.938.321). Kabupaten Kediri (Rp2.033.504), dan Kabupaten Sumenep (Rp1.954.705).

PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548.

PPKM Level 4 di DI Yogyakarta

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000).

PPKM Level 3 dan 4 di Bali

Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Jembrana (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten Gianyar (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300)

Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)