Masalah PHK Pekerjanya Mengemuka, Chevron Beri Penjelasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belum kelarnya persoalan terkait pemutusan hubungan kerja yang dihadapi empat orang pekerja Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuat tiga serikat pekerja (SP) yang berada di CPI mengirimkan surat kepada direksi pada 26 Juli lalu. Mereka meminta agar persoalan itu diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga SP itu adalah Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI). Sementara empat pekerja yang dimaksud adalah Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian, dan Nofrina.
Para SP mengklaim, hingga saat ini belum ada penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keempat karyawan bersalah dan layak untuk di-PHK sesuai dengan bunyi PKB pada Pasal 125 ayat (1). Mengacu pasal tersebut, menurut ketiga SP, maka status keempat karyawan tadi seharusnya masih merupakan pekerja CPI.
Serikat pekerja pun kemudian menginginkan pihak CPI agar patuh dan melaksanakan ketentuan PKB Pasal 141 terkait PHK Pekerja CPI setelah berakhirnya kontrak Blok Rokan. Jadi, ketika terjadi alih kelola nanti, keempat karyawan dapat menerima manfaat sebagaimana mestinya.
“Bahwa kita mempunyai Kesepakatan yang sudah kita sepakati dan daftarkan ke pihak yang berwenang di dalam PKB, terkait dengan PHK pekerja CPI dengan berakhirnya Kontrak Blok Rokan yang diatur dalam Pasal 141 PKB. Blok Rokan yang dikelola CPI, akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 dimana Pasal 141 PKB tersebut menjadi Landasan Hukum CPI untuk melakukan kesepakatan PHK kepada seluruh Pekerja CPI yang saat ini bekerja di Blok Rokan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Persetujuan Bersama (PB) untuk PHK kepada Pekerja CPI lainnya sudah disepakati dan tinggal menunggu pelaksanaan serta pembayaran manfaat PHK nya saja,” tulis surat pada poin tujuh (7).
Baca juga:KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Dalam surat itu juga, serikat pekerja menyoroti adanya dugaan pelanggaran PKB lain menyusul tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti yang tertuang dalam PKB Pasal 3 ayat (2), Pasal 111 ayat (5) dan Pasal 113 huruf (a) terkait penerimaan hak dan fasilitas.
“Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji, dan bahkan saya beberapa kali dikirim surat untuk meninggalkan rumah,” aku Yuli Triono, yang telah bekerja selama 21 tahun di CPI, dikutip Rabu (04/08/2021).
Sementara itu, Ketua Umum SPNC Ruslan Husin menekankan permasalahan itu seharusnya dapat diselesaikan secara bipartit tanpa perlu mengusulkan PHK. Ruslan Husin juga menyoroti unit kerja Human Resources Industrial Relations (HRIR) CPI yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pembina serta menjalin hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apa pun. Seharusnya HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan Husin.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Sementara itu, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyatakan, pihaknya dalam menjalankan operasi selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam dalam penanganan PHK melainkan juga terhadap faktor lain terkait PHK itu sendiri.
Menurut Sonitha, hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.
"PT CPI menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat, kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia," kata Sonitha.
Sonitha, menambahkan, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF. Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya (ROF dan AB) juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," tandas Sonitha.
Ketiga SP itu adalah Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI). Sementara empat pekerja yang dimaksud adalah Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian, dan Nofrina.
Para SP mengklaim, hingga saat ini belum ada penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keempat karyawan bersalah dan layak untuk di-PHK sesuai dengan bunyi PKB pada Pasal 125 ayat (1). Mengacu pasal tersebut, menurut ketiga SP, maka status keempat karyawan tadi seharusnya masih merupakan pekerja CPI.
Serikat pekerja pun kemudian menginginkan pihak CPI agar patuh dan melaksanakan ketentuan PKB Pasal 141 terkait PHK Pekerja CPI setelah berakhirnya kontrak Blok Rokan. Jadi, ketika terjadi alih kelola nanti, keempat karyawan dapat menerima manfaat sebagaimana mestinya.
“Bahwa kita mempunyai Kesepakatan yang sudah kita sepakati dan daftarkan ke pihak yang berwenang di dalam PKB, terkait dengan PHK pekerja CPI dengan berakhirnya Kontrak Blok Rokan yang diatur dalam Pasal 141 PKB. Blok Rokan yang dikelola CPI, akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 dimana Pasal 141 PKB tersebut menjadi Landasan Hukum CPI untuk melakukan kesepakatan PHK kepada seluruh Pekerja CPI yang saat ini bekerja di Blok Rokan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Persetujuan Bersama (PB) untuk PHK kepada Pekerja CPI lainnya sudah disepakati dan tinggal menunggu pelaksanaan serta pembayaran manfaat PHK nya saja,” tulis surat pada poin tujuh (7).
Baca juga:KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Dalam surat itu juga, serikat pekerja menyoroti adanya dugaan pelanggaran PKB lain menyusul tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti yang tertuang dalam PKB Pasal 3 ayat (2), Pasal 111 ayat (5) dan Pasal 113 huruf (a) terkait penerimaan hak dan fasilitas.
“Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji, dan bahkan saya beberapa kali dikirim surat untuk meninggalkan rumah,” aku Yuli Triono, yang telah bekerja selama 21 tahun di CPI, dikutip Rabu (04/08/2021).
Sementara itu, Ketua Umum SPNC Ruslan Husin menekankan permasalahan itu seharusnya dapat diselesaikan secara bipartit tanpa perlu mengusulkan PHK. Ruslan Husin juga menyoroti unit kerja Human Resources Industrial Relations (HRIR) CPI yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pembina serta menjalin hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apa pun. Seharusnya HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan Husin.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Sementara itu, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyatakan, pihaknya dalam menjalankan operasi selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam dalam penanganan PHK melainkan juga terhadap faktor lain terkait PHK itu sendiri.
Menurut Sonitha, hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.
"PT CPI menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat, kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia," kata Sonitha.
Sonitha, menambahkan, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF. Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya (ROF dan AB) juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," tandas Sonitha.
(uka)