SKK Migas Perjuangkan Kebutuhan Energi Minyak dan Gas Nasional
Minggu, 01 Agustus 2021 - 09:54 WIB
loading...
Aktivitas pengisian LPG di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Region VII Sulawesi, Makassar, (07/05/2021). Foto: SINDONEWS/MAMAN SUKIRMAN
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyusun langkah strategis untuk mengawal pencapaian target produksi 1 juta barrel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Cita-cita ini diperjuangkan agar dapat memenuhi kebutuhkan energi minyak dan gas ( migas) nasional.
Guna mewujudkan hal tersebut, SKK Migas menetapkan sepuluh pilar strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) IOG 4.0.
Adapun enam pilar pertama dilakukan dengan mempertahankan dan meningkatkan nilai aset, transformasi konversi penemuan sumber daya, meningkatkan recovery factor melalui enhanced oil recovery (EOR), mengembangkan potensi eksplorasi, melaksanakan program peningkatan daya saing pemasok nasional, serta mendorong program decommissioning yang efisien dan kolaboratif.
Sementara itu, empat pilar pendukung (enablers) lain, yaitu memperkuat peran dan kapabilitas SKK Migas dalam hal pengawasan regulasi, menarik dan meningkatkan investasi dan komersialisasi, digitalisasi, serta meningkatkan nilai melalui adopsi teknologi dan inovasi.
Selain memberikan stimulus dalam bentuk fiskal dan kemudahan regulasi, Indonesia juga akan menggalakkan digitalisasi pada sektor hulu migas. Tujuannya, agar potensi migas Tanah Air dapat terpublikasikan dengan baik secara nasional maupun internasional.
Guna mewujudkan hal tersebut, SKK Migas menetapkan sepuluh pilar strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) IOG 4.0.
Adapun enam pilar pertama dilakukan dengan mempertahankan dan meningkatkan nilai aset, transformasi konversi penemuan sumber daya, meningkatkan recovery factor melalui enhanced oil recovery (EOR), mengembangkan potensi eksplorasi, melaksanakan program peningkatan daya saing pemasok nasional, serta mendorong program decommissioning yang efisien dan kolaboratif.
Sementara itu, empat pilar pendukung (enablers) lain, yaitu memperkuat peran dan kapabilitas SKK Migas dalam hal pengawasan regulasi, menarik dan meningkatkan investasi dan komersialisasi, digitalisasi, serta meningkatkan nilai melalui adopsi teknologi dan inovasi.
Selain memberikan stimulus dalam bentuk fiskal dan kemudahan regulasi, Indonesia juga akan menggalakkan digitalisasi pada sektor hulu migas. Tujuannya, agar potensi migas Tanah Air dapat terpublikasikan dengan baik secara nasional maupun internasional.
Lihat Juga :