Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Senin, 09 Agustus 2021 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya OSS ini kita melihat bagaimana masyarakat, dunia usaha bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online," tuturnya.
Menkeu menyatakan, mulai saat ini pengusaha tidak perlu repot-repot harus keluar rumah untuk mengurus perizinan karena bisa mengajukan dan mendapatkan izin di tempat usahanya.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Petugas Masih Temukan Pengendara Tidak Membawa STRP ke Jakarta
"Kami Kementerian Keuangan bersama dengan BKPM terus melakukan upaya bersama, salah satunya tadi penandatangan MoU, di mana kementerian Investasi dan BKPM bersama Kementerian Keuangan akan terus melihat seluruh policy-policy dalam rangka menarik investasi," bebernya.
Menkeu mengharapkan hal tersebut dapat memberikan kepastian dan bisa membuat lebih banyak investasi tumbuh di Indonesia. "Dengan banyaknya investasi tentu saja kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan dengan sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," tandasnya.
Menkeu menyatakan, mulai saat ini pengusaha tidak perlu repot-repot harus keluar rumah untuk mengurus perizinan karena bisa mengajukan dan mendapatkan izin di tempat usahanya.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Petugas Masih Temukan Pengendara Tidak Membawa STRP ke Jakarta
"Kami Kementerian Keuangan bersama dengan BKPM terus melakukan upaya bersama, salah satunya tadi penandatangan MoU, di mana kementerian Investasi dan BKPM bersama Kementerian Keuangan akan terus melihat seluruh policy-policy dalam rangka menarik investasi," bebernya.
Menkeu mengharapkan hal tersebut dapat memberikan kepastian dan bisa membuat lebih banyak investasi tumbuh di Indonesia. "Dengan banyaknya investasi tentu saja kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan dengan sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :