Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah

Senin, 09 Agustus 2021 - 11:23 WIB
loading...
Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perizinan usaha.

Penandatangan MoU dilakukan dalam rangka pemberian perizinan berusaha yang lebih mudah, transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan pengusaha.

"Berikut juga dalam MoU kami melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan bagian dari tupoksi kami bersama Kementerian Keuangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).



Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani melihat bahwa peluncuran sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan salah satu reformasi struktural yang luar biasa.

"Dengan adanya OSS ini kita melihat bagaimana masyarakat, dunia usaha bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online," tuturnya.

Menkeu menyatakan, mulai saat ini pengusaha tidak perlu repot-repot harus keluar rumah untuk mengurus perizinan karena bisa mengajukan dan mendapatkan izin di tempat usahanya.



"Kami Kementerian Keuangan bersama dengan BKPM terus melakukan upaya bersama, salah satunya tadi penandatangan MoU, di mana kementerian Investasi dan BKPM bersama Kementerian Keuangan akan terus melihat seluruh policy-policy dalam rangka menarik investasi," bebernya.

Menkeu mengharapkan hal tersebut dapat memberikan kepastian dan bisa membuat lebih banyak investasi tumbuh di Indonesia. "Dengan banyaknya investasi tentu saja kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan dengan sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)