Peduli Lingkungan, Pupuk Kaltim Reintroduksi 1.000 Anggrek Hitam
Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:34 WIB
loading...
Anggrek hitam. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen terus mendukung konservasi alam dan lingkungan melalui pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan misi perusahaan untuk memberi manfaat bagi pemegang saham, karyawan dan masyarakat, serta peduli pada lingkungan.
Salah satu langkah nyata PKT adalah dengan mengembangkan dan mereintroduksi 1.000 anggrek hitam, tanaman endemik Kalimantan yang terancam punah. Sebagai catatan, kebakaran hebat di Taman Nasional Kutai (TNK) pada 2015 menghanguskan seluruh populasi anggrek hitam di area konservasi tersebut.
“Dengan metode kultur jaringan, PKT berhasil mengembangkan anggrek hitam untuk direintroduksi kembali ke TNK sebanyak 1.000 bibit sejak 2019, hingga saat ini anggrek hitam tersebut terus dimonitor pertumbuhannya,” ujar Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Mal Taman Anggrek Dibuka, Pengunjung Dibatasi Maksimal 25% dan Wajib Sudah Divaksin
Menurut Rahmad, reintroduksi dilakukan PKT agar populasi anggrek hitam terjaga, karena tanaman tersebut dikategorikan sebagai flora terancam punah yang dilindungi, serta dilarang diperdagangkan secara bebas kecuali hasil penangkaran, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1999.
Salah satu langkah nyata PKT adalah dengan mengembangkan dan mereintroduksi 1.000 anggrek hitam, tanaman endemik Kalimantan yang terancam punah. Sebagai catatan, kebakaran hebat di Taman Nasional Kutai (TNK) pada 2015 menghanguskan seluruh populasi anggrek hitam di area konservasi tersebut.
“Dengan metode kultur jaringan, PKT berhasil mengembangkan anggrek hitam untuk direintroduksi kembali ke TNK sebanyak 1.000 bibit sejak 2019, hingga saat ini anggrek hitam tersebut terus dimonitor pertumbuhannya,” ujar Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Mal Taman Anggrek Dibuka, Pengunjung Dibatasi Maksimal 25% dan Wajib Sudah Divaksin
Menurut Rahmad, reintroduksi dilakukan PKT agar populasi anggrek hitam terjaga, karena tanaman tersebut dikategorikan sebagai flora terancam punah yang dilindungi, serta dilarang diperdagangkan secara bebas kecuali hasil penangkaran, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1999.
Lihat Juga :