Beda dengan RI, Begini Aturan Masuk Restoran di Singapura

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:19 WIB
loading...
Beda dengan RI, Begini Aturan Masuk Restoran di Singapura
Ilustrasi. FOTO/SpizeSG
A A A
JAKARTA - Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan terkait makan di restoran maupun gerai selama pelonggaran pembatasan. Lewat kebijakan pembatasan yang baru Singapura hanya membolehkan warganya makan di tempat bagi yang sudah di vaksinasi. Sedangkan yang belum di vaksinasi hanya bisa delivery.

Dilaporkan oleh Channel News Asia, aturan baru tersebut resmi diberlakukan mulai Selasa (10/8). Mulai harini, restoran di Singapura telah menerapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pelanggan divaksinasi sepenuhnya saat makan di tempat. Seperti Gerai F&B hanya boleh makan di tempat sebanyak 5 orang dan memastikan
pelanggan telah divaksinasi sepenuhnya.



Hal serupa juga dilakukan di restoran cepat saji KFC. karyawan akan memeriksa status vaksinasi setiap orang di etalase, yakni pelanggan akan diminta untuk menunjukkan aplikasi TraceTogether atau HealthHub mereka, atau kartu vaksinasi Covid-19 fisik sebagai bukti vaksinasi.

Sementara di gerai Carl’s Junior, pengecekan status vaksinasi pelanggan akan dilakukan di kasir saat akan melakukan proses pemesanan. Apabila persyaratan terpenuhi, maka pelanggan boleh duduk dan dikirim pesanan makanan. Begitu juga dengan gerai Nando, hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, dan seorang anggota staf di pintu akan memastikan bahwa pelanggan divaksinasi sepenuhnya. Sementara anak di bawah 12 tahun bisa ikut masuk gerai, asalkan mereka semua dari rumah tangga yang sama serta menunjukkan hasil test negatif Covid-19.



Berbeda dengan Indonesia, berdasarkan aturan pemerintah makan di tempat tak perlu vaksinasi hanya perlu protokol kesehatan. Restoranatau kafe buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja diisi maksimal dua orang dengan batas waktu 20 menit di tempat terbuka. Sedangkan makan di restoran di gedung atau mal dilarang. Adapun kebijakan ini berlaku untuk wilayah PPKM level 4.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)