Soal Syarat Naik Pesawat, Karyawan Garuda Sebut Pemerintah Diskriminatif

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:12 WIB
loading...
Soal Syarat Naik Pesawat,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menilai kebijakan pemerintah terkait syarat perjalan udara dan transportasi umum lainnya masih tak seimbang. Ketentuan pemerintah itu pun dianggap mendiskriminasi sektor penerbangan udara.

Koordinator Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber), Tomy Tampatty, menyebut terdapat perbedaan syarat antara transportasi udara dan transportasi lainnya. Perbedaan yang dimaksud berupa hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR), tes antigen hingga, sertifikat vaksin Covid-19.

"Penerapannya (harus) sama semua (terhadap) moda transportasi, tidak ada diskriminasi gitu loh. Tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyaannya kenapa dilakukan perbedaan? Apa karena orang naik pesawat itu diasumsikan banyak duit? Dan orang naik transportasi di luar pesawat diasumsikan gak banyak duit?," sergah Tomy Selasa (10/8/2021).

Baca juga:Edan! Pasutri di Cilegon Ngajak 3 Adiknya Jadi Sindikat Pengedar Sabu

Dalam ketentuan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bahkan, penumpang pun harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat

Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kan ketika Anda satu kali vaksin naik pesawat, Anda harus PCR. Tapi ketika vaksin satu kali, naik (moda) yang lain (cukup) antigen saja. Padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan hepa filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Infografis
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved