Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:27 WIB
loading...
Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini namanya uji coba, sanksi sudah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mal tiga hari," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).



Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk membuka pusat perbelanjaan dan mal saat PPKM Level 4 diperpanjang. Pembukaan mal disertai beberapa syarat salah satunya para pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin .

Dia menekankan, ini uji coba pembukaan pusat perbelanjaan sehingga harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun untuk masalah makan ditempat di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.

"Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehata, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjungan. Kalau ini dinilai mengkhawatirkan, uji coba akan dilanjutkan dan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," katanya.



Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)