Alasan di Balik Syarat Wajib PCR atau Antigen Saat Masuk Mal
Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:10 WIB
loading...
Ilustrasi mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait syarat wajib vaksinasi Covid-19 dan keharusan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengan alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.
Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
Baca juga: Calon Obat Covid-19, WHO Uji Coba Obat dengan Ekstrak Artemisia yang Bikin Gempar
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengan alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.
Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
Baca juga: Calon Obat Covid-19, WHO Uji Coba Obat dengan Ekstrak Artemisia yang Bikin Gempar
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lihat Juga :