Alasan di Balik Syarat Wajib PCR atau Antigen Saat Masuk Mal

Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:10 WIB
loading...
Alasan di Balik Syarat...
Ilustrasi mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait syarat wajib vaksinasi Covid-19 dan keharusan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengan alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.

Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.



"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).

Oke menambahkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.

Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.



Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.

Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)