Alasan di Balik Syarat Wajib PCR atau Antigen Saat Masuk Mal
Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.
Baca juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code
Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," pungkasnya.
Baca juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code
Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :