Catat! Fasilitas Ini di DKI Jakarta Boleh Buka Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
loading...
Catat! Fasilitas Ini...
Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta sudah diperbolehkan kembali untuk dibuka seiring perpanjangan PPKM Level 4 yang disertai dengan pelonggaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM Level 4 . Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kualitas Beras Bansos Saat PPKM, Buwas: Jangan Pikir Bulog Cari Untung

Adapun aturan lain yang berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4, di antaranya pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikutnya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis Kepgub DKI Jakarta No. 974 dikutip Kamis (12/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Investasi Melesat Rp204,2...
Investasi Melesat Rp204,2 Triliun, Jakarta Buktikan Daya Tarik Ekonomi Nasional
3 Pemda yang Parkir...
3 Pemda yang Parkir Dana Terbesar di Bank, Paling Besar DKI Jakarta Rp14,68 Triliun
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Catat! Ini 4 Rute Bus...
Catat! Ini 4 Rute Bus Transjakarta Ke PRJ 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved