Catat! Fasilitas Ini di DKI Jakarta Boleh Buka Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
loading...
A A A
Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Papua Dimulai, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.

Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. “Namun untuk sarana olahraga yang di ruang tertutup ditutup sementara waktu,” jelas Kepgub DKI Jakarta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Rekomendasi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Infografis
Catat! Ini 4 Rute Bus...
Catat! Ini 4 Rute Bus Transjakarta Ke PRJ 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved