Catat! Fasilitas Ini di DKI Jakarta Boleh Buka Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Papua Dimulai, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota
Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. “Namun untuk sarana olahraga yang di ruang tertutup ditutup sementara waktu,” jelas Kepgub DKI Jakarta.
“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Papua Dimulai, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota
Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. “Namun untuk sarana olahraga yang di ruang tertutup ditutup sementara waktu,” jelas Kepgub DKI Jakarta.
(akr)
Lihat Juga :