Nak, Jika di Bawah 12 Tahun Jangan Dulu Naik Kereta Api Jarak Jauh Ya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah menunjukkam kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga:Duh! Makam Pahlawan Nasional Otto Iskandardinata Ternyata Tak Punya Air Bersih
"Lalu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021).
Aturan lainnya diterapkan PT KAI adalah batasan usia penumpang. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," katanya.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun. Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan. Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4%.
Baca juga:3 Nikmat yang Sering Diabaikan Manusia
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah menunjukkam kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga:Duh! Makam Pahlawan Nasional Otto Iskandardinata Ternyata Tak Punya Air Bersih
"Lalu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021).
Aturan lainnya diterapkan PT KAI adalah batasan usia penumpang. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," katanya.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun. Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan. Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4%.
Baca juga:3 Nikmat yang Sering Diabaikan Manusia
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
(uka)