Polemik Tunggakan Hotel Covid-19 Munculkan Ancaman Kebangkrutan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membenarkan temuan Indonesia Tourism Watch (ITW) yang menyebut hotel-hotel penyelenggara isolasi mandiri bagi OTG dan nakes Covid-19 belum dibayarkan pemerintah. Sutrisno Iwantono, BPD PHRI DKI Jakarta, membenarkan fakta temuan ITW terkait 24 hotel di Jakarta yang tidak mendapatkan bayaran utuh.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya membayar sewa hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan sekitar Rp60 miliar. Hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari Rp164 miliar.
"Iya memang belum, sejak bulan Februari sampai bulan Juni 2021," ujar Sutrisno kepada MNC Portal pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui bersama, pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.
Baca juga:Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya membayar sewa hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan sekitar Rp60 miliar. Hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari Rp164 miliar.
"Iya memang belum, sejak bulan Februari sampai bulan Juni 2021," ujar Sutrisno kepada MNC Portal pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui bersama, pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.
Baca juga:Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Lihat Juga :