Polemik Tunggakan Hotel Covid-19 Munculkan Ancaman Kebangkrutan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan nakes Covid-19. Cash flow hotel akan terdampak apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
ITW menyebut, belakangan memang banyak kejanggalan terkait perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian Keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.
Okupansi hotel selama masa pandemi Covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya di bawah 15%. Kemudian dilanjut oleh permasalahan tunggakan pemerintah kepada pemilik hotel.
"Hal ini dapat berdampak kebangkrutan bagi hotel-hotel tersebut akibat overhead cost yang tidak dapat dibayar oleh pihak hotel,” ujar Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch.
Perbedaan pendapat ini mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap BNPB dan juga BPK Provinsi DKI Jakarta mengaudit Disparekraf DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum diterbitkan hasil audit yang dilakukan BPK maupun BPKP DKI Jakarta.
“Kami menganalisa apa yang terjadi, bahwa BNPB secara perlahan membunuh industri perhotelan serta UMKM, mengapa kami mengatakan demikian karena BNPB dianggap lalai dengan tidak melunasi pembayaran tagihan hotel yang bekerja sama untuk menyediakan tempat tinggal bagi pasien OTG dan nakes Covid-19," lanjut Ichwan Abdillah.
ITW menyebut, belakangan memang banyak kejanggalan terkait perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian Keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.
Okupansi hotel selama masa pandemi Covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya di bawah 15%. Kemudian dilanjut oleh permasalahan tunggakan pemerintah kepada pemilik hotel.
"Hal ini dapat berdampak kebangkrutan bagi hotel-hotel tersebut akibat overhead cost yang tidak dapat dibayar oleh pihak hotel,” ujar Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch.
Perbedaan pendapat ini mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap BNPB dan juga BPK Provinsi DKI Jakarta mengaudit Disparekraf DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum diterbitkan hasil audit yang dilakukan BPK maupun BPKP DKI Jakarta.
“Kami menganalisa apa yang terjadi, bahwa BNPB secara perlahan membunuh industri perhotelan serta UMKM, mengapa kami mengatakan demikian karena BNPB dianggap lalai dengan tidak melunasi pembayaran tagihan hotel yang bekerja sama untuk menyediakan tempat tinggal bagi pasien OTG dan nakes Covid-19," lanjut Ichwan Abdillah.
Lihat Juga :