Pekerja Migran Bebas Biaya Jika Meminjam KUR

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:40 WIB
loading...
Pekerja Migran Bebas...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Peresmian dilaksanakan pada Kamis malam (12/8/2021).

Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pembebasan biaya bagi PMI sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.

Baca juga:Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Sehat, PAN Raih Rekor MURI

"Berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 30, ditegaskan Ayat 1 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang ini telah lahir empat tahun lalu, tepat di tahun 2017," ujar Benny saat peresmian secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia menawarkan sejumlah keuntungan. Di antaranya, bunga 0,92% yang efektif per Agustus 2021, plafon kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp50 juta.

Baca juga:Batal Cabut Laporan, Siti Mirza Lanjutkan Laporan Kasus Dugaan Penipuan Rp2,5 M Anak Akidi Tio

Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.

Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
Bank Jatim Siap Salurkan...
Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI
Tabungan Nasabah Premium...
Tabungan Nasabah Premium BNI Naik 16% di Kuartal I-2025
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
Ini Daftar Lengkap Jajaran...
Ini Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Bank BNI Hasil RUPS 2025
Rekomendasi
Pramono Tak Kuasa Tahan...
Pramono Tak Kuasa Tahan Tangis saat Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto
Review Weak Hero Class...
Review Weak Hero Class 2, Persahabatan, Trauma, dan Pertarungan di Lorong Sekolah
Suzuki Akui Penjualan...
Suzuki Akui Penjualan Mobil Hybrid Kalah dari Listrik
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
4 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
4 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
5 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
6 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
6 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
7 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved