Dana BSU Mulai Cair, Peserta Diminta Akses Kanal Resmi BPJamsostek
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:50 WIB
loading...
BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak dari PPKM Level 4 di daerah Jawa-Bali.
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak dari PPKM Level 4 di daerah Jawa-Bali.
“Untuk memudahkan para peserta BPJamsostek mengetahui dirinya berhak dalam penerima Bantuan Subsidi Upah, kami imbau untuk dapat mengakses kanal-kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga para peserta untuk berhati-hati berita hoaks yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/8/2021).
(Baca juga:1,5 Juta Pekerja di Jabar Terdata Bakal Terima BSU Sebesar Rp1 Juta)
Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
“Untuk memudahkan para peserta BPJamsostek mengetahui dirinya berhak dalam penerima Bantuan Subsidi Upah, kami imbau untuk dapat mengakses kanal-kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga para peserta untuk berhati-hati berita hoaks yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/8/2021).
(Baca juga:1,5 Juta Pekerja di Jabar Terdata Bakal Terima BSU Sebesar Rp1 Juta)
Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana BSU yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Lihat Juga :