Menparekraf Pastikan Gercep Pulihkan Industri Perhotelan dan Restoran

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 23:53 WIB
loading...
Menparekraf Pastikan...
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memastikan akan bergerak cepat alias gercep memulihkan industri perhotelan dan restoran sebagai bagian penting sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Ini adalah salah satu hal yang tentunya sangat menjadi pusat perhatian kami, dan kami prihatin, kami Kemenparekraf akan bergerak cepat untuk kembali memulihkan industri perhotelan dan restoran," ujar Menparekraf Sandiaga melalui keterangan yang diterima MPI, Sabtu (14/8/2021).

Sandiaga mengatakan pihaknya siap membantu PHRI dalam memulihkan industri perhotelan dan restoran, agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tidak kembali mengibarkan bendera putih sebagai tanda simbol ketidaksanggupan menjalankan usahanya akibat pandemi Covid-19.



"Jadi lebih baik bendera putih itu berubah jadi bendera merah putih. Kita akan gerak cepat, dan berkolaborasi sehingga kita bisa bangkit di saat sulit," ujar Sandiaga.

Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini terbilang sangat sulit, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat pulih kembali.

"Adapun yang kami harapkan adalah menghilangkan abodemen atau bayar minimum penggunaan listrik, memberikan diskon tarif listrik, dan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka pada saat menaikkan daya listrik kembali tidak dipungut biaya," ujarnya.



Lebih lanjut, Hariyadi, mengharapkan bantuan Kementerian Dalam Negeri berupa penghapusan sementara kewajiban pembayaran, denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Kemudian, pihaknya mengharapkan Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sektor usaha hotel dan restoran, dengan kriteria khusus sehingga BLT dapat menyentuh kepada karyawan yang statusnya dirumahkan atau sudah tidak bekerja lagi sebagai akibat pandemi Covid-19.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)