Menparekraf Pastikan Gercep Pulihkan Industri Perhotelan dan Restoran
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 23:53 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini terbilang sangat sulit, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat pulih kembali.
"Adapun yang kami harapkan adalah menghilangkan abodemen atau bayar minimum penggunaan listrik, memberikan diskon tarif listrik, dan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka pada saat menaikkan daya listrik kembali tidak dipungut biaya," ujarnya.
Baca juga: Di Masa Pandemi, Pariwisata Akan Berubah Menjadi Berkualitas yang Berkelanjutan
Lebih lanjut, Hariyadi, mengharapkan bantuan Kementerian Dalam Negeri berupa penghapusan sementara kewajiban pembayaran, denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.
Kemudian, pihaknya mengharapkan Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sektor usaha hotel dan restoran, dengan kriteria khusus sehingga BLT dapat menyentuh kepada karyawan yang statusnya dirumahkan atau sudah tidak bekerja lagi sebagai akibat pandemi Covid-19.
"Adapun yang kami harapkan adalah menghilangkan abodemen atau bayar minimum penggunaan listrik, memberikan diskon tarif listrik, dan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka pada saat menaikkan daya listrik kembali tidak dipungut biaya," ujarnya.
Baca juga: Di Masa Pandemi, Pariwisata Akan Berubah Menjadi Berkualitas yang Berkelanjutan
Lebih lanjut, Hariyadi, mengharapkan bantuan Kementerian Dalam Negeri berupa penghapusan sementara kewajiban pembayaran, denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.
Kemudian, pihaknya mengharapkan Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sektor usaha hotel dan restoran, dengan kriteria khusus sehingga BLT dapat menyentuh kepada karyawan yang statusnya dirumahkan atau sudah tidak bekerja lagi sebagai akibat pandemi Covid-19.
(ind)
Lihat Juga :