Tak Penuhi Pasokan Domestik, 34 Perusahaan Batu Bara Kehilangan Dolar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi tegas berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Mengutip program Market Review IDX Channel, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi.
"Kami dari APBI dari awal terus mendukung pemerintah agar menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi dari perusahaan terhadap pasokan dalam negeri. Jadi konteksnya saat itu yang terjadi, pemerintah memberikan sanksi tegas," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Hendra dan APBI melihat upaya larangan ini adalah bentuk pemerintah memastikan pasokan batu bara ke dalam negeri bisa terjamin meskipun di sisi lain pemerintah mengharapkan agar ekspor bisa dimaksimalkan karena harga komoditas sedang bagus-bagusnya.
"Namun pemerintah itu mendahulukan kepentingan dalam negeri karena pasokan listrik sangat vital. Nah kami dari APBI tentu dari 34 perusahaan tersebut kalau ga salah ada empat perusahaan anggota kami yang umumnya perusahaan itu punya track record pemasok batu bara ke dalam negeri yang cukup bagus selama ini," jelas dia.
Menurut Hendra, bahkan ada beberapa dalam daftar perusahaan tersebut yang presentase CMO-nya melebihi dari yang ditargetkan. "Jadi kami melihat apa yang diterapkan pemerintah itu kemungkinan adalah pelaksanaan kontraktual antara pemasok dan PLN ini di lapangan mengalami hambatan," katanya.
Berikut daftar 34 perusahaan yang mendapat larangan ekspor dari Kementerian ESDM:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex.
Mengutip program Market Review IDX Channel, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi.
"Kami dari APBI dari awal terus mendukung pemerintah agar menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi dari perusahaan terhadap pasokan dalam negeri. Jadi konteksnya saat itu yang terjadi, pemerintah memberikan sanksi tegas," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Hendra dan APBI melihat upaya larangan ini adalah bentuk pemerintah memastikan pasokan batu bara ke dalam negeri bisa terjamin meskipun di sisi lain pemerintah mengharapkan agar ekspor bisa dimaksimalkan karena harga komoditas sedang bagus-bagusnya.
"Namun pemerintah itu mendahulukan kepentingan dalam negeri karena pasokan listrik sangat vital. Nah kami dari APBI tentu dari 34 perusahaan tersebut kalau ga salah ada empat perusahaan anggota kami yang umumnya perusahaan itu punya track record pemasok batu bara ke dalam negeri yang cukup bagus selama ini," jelas dia.
Menurut Hendra, bahkan ada beberapa dalam daftar perusahaan tersebut yang presentase CMO-nya melebihi dari yang ditargetkan. "Jadi kami melihat apa yang diterapkan pemerintah itu kemungkinan adalah pelaksanaan kontraktual antara pemasok dan PLN ini di lapangan mengalami hambatan," katanya.
Berikut daftar 34 perusahaan yang mendapat larangan ekspor dari Kementerian ESDM:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex.
(uka)