Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi 100%, Kalau Ada Klaster Bakal Ditutup 5 Hari
Senin, 16 Agustus 2021 - 22:21 WIB
loading...
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, dalam perpanjangan PPKM terbaru, diterangkan untuk sektor industri berorientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, beberapa pelonggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangannya, diterangkan untuk sektor industri berorientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%.
“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Jika ditemukan klaster, maka akan ditutup lima hari," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16/2021).
Baca Juga: Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3
Tak hanya itu, Airlangga mengatakan ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.
"level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50 %, dengan prokes. Kemudian juga restoran dengan maksimal 50% dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 % dengan protkes," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Begini Komentar Warga Jakarta
Meskipun demikian, Airlangga mengatakan Untuk daerah atau wilayah di Level 4 Ada 45 Kabupaten Kota di level assessment 4 dan di level 3 ada 302 kabupaten kota dan untuk level 2 ada 39 kabupaten kota.
“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Jika ditemukan klaster, maka akan ditutup lima hari," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16/2021).
Baca Juga: Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3
Tak hanya itu, Airlangga mengatakan ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.
"level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50 %, dengan prokes. Kemudian juga restoran dengan maksimal 50% dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 % dengan protkes," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Begini Komentar Warga Jakarta
Meskipun demikian, Airlangga mengatakan Untuk daerah atau wilayah di Level 4 Ada 45 Kabupaten Kota di level assessment 4 dan di level 3 ada 302 kabupaten kota dan untuk level 2 ada 39 kabupaten kota.
(akr)
Lihat Juga :