Masifkan Pengembangan PLTS Atap, Guru Besar ITS: Siapkan Dulu APBN
Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, kata Mukhtasior, PLTS Atap relatif hanya terjangkau golongan masyarakat tertentu di kota-kota besar. Sementara, pengembangan PLTS menurutnya lebih pas untuk menghadirkan listrik di daerah terpencil atau menggantikan pembangkit diesel yang kebanyakan digunakan di daerah.
"Jadi (jika pemerintah ingin mengembangkan EBT), sebaiknya fokus ke PLTS, bukan ke PLTS Atap. Itu hanya menguntungkan orang kaya saja," cetusnya.
Terkait dengan aturan baru yang tengah digodok pemerintah, berdasarkan kalkulasi Laboratorium Sistem Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), jika tarif PLTS Atap yang dijual ke PLN ditetapkan 100% atau Rp1.444,3 per kWh, lalu diikuti penambahan kapasitas PLTS Atap sebesar 1 GW tiap tahun, maka hingga 2030 akan ada kenaikan BPP Rp11,3 per KWh atau Rp42,5 triliun selama sembilan tahun.
Kontroversi fokus Kementerian ESDM pada pengembangan PLTS Atap atau rooftop photovoltaic power station juga dipertanyakan Dosen Ekonomi Energi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satiyakti. Dia menilai hal ini lebih bersifat pencitraan internasional semata.
Pencitraan ini kemungkinan digunakan untuk menjaring investor bahwa Indonesia sedang menjalankan greenhouse gas policy sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC) dari Paris Agreement.
Namun, Yayan mengatakan, meski pengembangan PLTS Atap secara masif sangat bagus demi menurunkan ketergantungan listrik berbahan bakar fosil, banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar kebijakan ini menuai sukses. Berkaca pada pasar yang cukup berhasil mengembangkan teknologi ini, yaitu Uni Eropa, Yayan menyertakan sejumlah catatan.
Pertama, terkait insentif ekonomi bagi rumah tangga yang menggunakan teknologi ini. "Apakah insentifnya lebih banyak dibandingkan biaya investasi dan pemeliharaannya?" ujar dia.
"Jadi (jika pemerintah ingin mengembangkan EBT), sebaiknya fokus ke PLTS, bukan ke PLTS Atap. Itu hanya menguntungkan orang kaya saja," cetusnya.
Terkait dengan aturan baru yang tengah digodok pemerintah, berdasarkan kalkulasi Laboratorium Sistem Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), jika tarif PLTS Atap yang dijual ke PLN ditetapkan 100% atau Rp1.444,3 per kWh, lalu diikuti penambahan kapasitas PLTS Atap sebesar 1 GW tiap tahun, maka hingga 2030 akan ada kenaikan BPP Rp11,3 per KWh atau Rp42,5 triliun selama sembilan tahun.
Kontroversi fokus Kementerian ESDM pada pengembangan PLTS Atap atau rooftop photovoltaic power station juga dipertanyakan Dosen Ekonomi Energi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satiyakti. Dia menilai hal ini lebih bersifat pencitraan internasional semata.
Pencitraan ini kemungkinan digunakan untuk menjaring investor bahwa Indonesia sedang menjalankan greenhouse gas policy sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC) dari Paris Agreement.
Namun, Yayan mengatakan, meski pengembangan PLTS Atap secara masif sangat bagus demi menurunkan ketergantungan listrik berbahan bakar fosil, banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar kebijakan ini menuai sukses. Berkaca pada pasar yang cukup berhasil mengembangkan teknologi ini, yaitu Uni Eropa, Yayan menyertakan sejumlah catatan.
Pertama, terkait insentif ekonomi bagi rumah tangga yang menggunakan teknologi ini. "Apakah insentifnya lebih banyak dibandingkan biaya investasi dan pemeliharaannya?" ujar dia.
Lihat Juga :