Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:09 WIB
loading...
Tegas, OJK Blokir 3.365...
OJK memblokir operasional lebih dari 3.000 penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.

"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang

Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.

"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved