Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:09 WIB
loading...
OJK memblokir operasional lebih dari 3.000 penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Lihat Juga :