Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas Wimboh.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas Wimboh.
(fai)