Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:42 WIB
loading...
Begini Modus Pinjol...
Melihat kasus pinjol ilegal yang masih seliweran di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi macam-macam modus pinjol ilegal supaya masyarakat dapat lebih jeli dan tidak termakan rayuan manis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Para oknum pinjaman online (pinjol) tak henti-hentinya menghampiri masyarakat dengan memberikan tawaran-tawaran menarik. Tak mudah bagi masyarakat yang tengah ‘kepepet’ butuh uang tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan.

Melihat kasus pinjol ilegal yang masih seliweran di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi macam-macam modus pinjol ilegal supaya masyarakat dapat lebih jeli dan tidak termakan rayuan manis dari oknum tak bertanggung jawab.



Dilansir dari laman media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, modus pertama yaitu melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Pada dasarnya penawaran yang muncul berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

OJK menerangkan, faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

“Untuk mengajukan pinjaman di fintech lending legal pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya," tulis OJK dalam media sosialnya @ojkindonesia, Selasa (10/8/2021).

Modus kedua, langsung melakukan transfer pada rekening korban. Oknum pinjol ilegal akan langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, dimana korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

“Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo,” terang OJK.

Kemudian ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal. Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.

“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.



Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.

Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)