Jangan Mudah Tertipu Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Teten Bongkar Modusnya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB
loading...
Jangan Mudah Tertipu...
Melihat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Menkop UKM Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Melihat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal , Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) .

"Pertama, ini bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kemenkop UKM," ujar Teten dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).



Dia menyebutkan, pinjol ilegal membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM, dan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM.

Modus selanjutnya, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam, terlebih lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," tambah Teten.

Teten menyarankan, agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS).

"Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK. Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi," jelasnya.



Jika tidak ada daftar pinjol yang dicari, Teten menegaskan berarti ilegal. "Ini yang harus terus dilakukan bagaimana masyarakat bisa melakukan rechecking sebelum menggunakan jasa pinjaman online," terang Teten.

"Masyarakat harus lebih waspada mengedepankan rasionalitas terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya, serta riset terlebih dahulu mengenai profile kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel," sambung Teten.

Dia pun mengingatkan, bahwa Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587. "Saya kira ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)