KIJA Siapkan Lahan untuk Bantu Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengungkapkan, pemanfaatan tanah yang tidak terpakai bisa meningkatkan produktivitas tanah sekaligus meningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. "Kami sangat mendukung program ini, terima kasih untuk PT Jababeka yang telah memfasilitasi lahan seluas 2 hektare untuk membantu teman-teman yang terdampak Covid-19, agar bisa memanfaatkan tanah yang tidak digunakan di tengah kota untuk kegiatan pertanian," ungkapnya.
Apa yang dilakukan tersebut, lanjut nya, adalah salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun, kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus.
(Baca Juga : 27 Perusahaan Siap Berebutan Masuk ke Bursa Saham )
Sofyan A.Djalil menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat peduli terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan dan tanggung jawab untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti. "Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak, batasan dan tanggung jawab bagi pemilik tanah. Apabila terdapat tanah yang tidak digunakan akan kita atur untuk masyarakat, agar bisa digunakan, namun dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
Apa yang dilakukan tersebut, lanjut nya, adalah salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun, kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus.
(Baca Juga : 27 Perusahaan Siap Berebutan Masuk ke Bursa Saham )
Sofyan A.Djalil menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat peduli terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan dan tanggung jawab untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti. "Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak, batasan dan tanggung jawab bagi pemilik tanah. Apabila terdapat tanah yang tidak digunakan akan kita atur untuk masyarakat, agar bisa digunakan, namun dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
(dar)
Lihat Juga :