Perusahaannya Digugat Pailit, Serikat Pekerja: Maybank cuma 3% dari Total Kredit
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:38 WIB
loading...
Pabrik PT Pan Brothers Tbk. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Langkah PT Maybank Indonesia yang memailitkan PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disesalkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Pan Brothers Tbk. Serikat pekerja meminta Maybank Indonesia untuk memikirkan ulang bahkan mencabut gugatan kepailitannya serta lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar seperti hajat hidup tenaga kerja, pemulihan ekonomi dan mendorong nilai ekspor produk garment secara nasional.
Gugatan kepailitan ini diajukan oleh Maybank Indonesia pada 4 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya gugatan PKPU juga oleh Maybank Indonesia telah ditolak majelis hakim PN Niaga Pusat. Hal ini dianggap dapat mengganggu proses restrkturisasi yang saat ini dilakukan perusahaan dan dapat membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan dan berdampak kepada sekitar 33.000 tenaga kerja yang ada di Pan Brothers.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Minta Sudahi Perdebatan Interpelasi Anies
Ketua SPN Pan Brothers Rukati mengatakan bahwa atas nama seluruh anggota SPN Pan Brothers pihaknya meminta Maybank Indonesia untuk mencabut gugatan kepailitan demi kepentingan lebih besar. Selain itu, mereka juga memohon perhatian kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja agar dapat melindungi mata pencaharian tenaga kerja di perusahaan garmen beriorientasi ekspor terbesar di Indonesia ini.
PBRX adalah perusahaan publik produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas terpasang dengan jumlah tenaga kerja per 31 Desember 2020 sebanyak 30.508 karyawan, per 31 Maret 2021 ada 31.473 karyawan, dan per 30 Juni 2021 bertambah menjadi 32.825 karyawan di 25 pabrik di seluruh Indonesia.
Gugatan kepailitan ini diajukan oleh Maybank Indonesia pada 4 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya gugatan PKPU juga oleh Maybank Indonesia telah ditolak majelis hakim PN Niaga Pusat. Hal ini dianggap dapat mengganggu proses restrkturisasi yang saat ini dilakukan perusahaan dan dapat membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan dan berdampak kepada sekitar 33.000 tenaga kerja yang ada di Pan Brothers.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Minta Sudahi Perdebatan Interpelasi Anies
Ketua SPN Pan Brothers Rukati mengatakan bahwa atas nama seluruh anggota SPN Pan Brothers pihaknya meminta Maybank Indonesia untuk mencabut gugatan kepailitan demi kepentingan lebih besar. Selain itu, mereka juga memohon perhatian kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja agar dapat melindungi mata pencaharian tenaga kerja di perusahaan garmen beriorientasi ekspor terbesar di Indonesia ini.
PBRX adalah perusahaan publik produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas terpasang dengan jumlah tenaga kerja per 31 Desember 2020 sebanyak 30.508 karyawan, per 31 Maret 2021 ada 31.473 karyawan, dan per 30 Juni 2021 bertambah menjadi 32.825 karyawan di 25 pabrik di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :