PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:18 WIB
loading...
PPKM Level 4 Lanjut...
Ilustrasi pengunjung masuk mal di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 24 Agustus sampai 6 September 2021. Sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan menerapkan PPKM Level 4.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui video virtual, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Tenang! Subsidi Gaji Tetap Cair

Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:

1. Tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang.
Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%

2. Pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai pukul 08.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

3. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100% . Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Luhut Tegaskan PPKM Berlevel Akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

4. Terkait aturan bekerja, 25% pekerja atau karyawan bisa Work From Office (WFO) dengan prokes ketat.

5. Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 08.00 malam.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Ini 4 Klub Sepak Bola...
Ini 4 Klub Sepak Bola di Luar Negeri Milik Orang Kaya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved