Harga BBM Non-PSO Pertamina Tak Berubah, Pengamat Ini Ingatkan Risikonya
Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan aturan, kata dia, harga BBM non-PSO produk Pertamina seharusnya selalu dikoreksi naik atau turun berdasarkan harga minyak dunia. "Ini sama hal nya dengan harga BBM non-PSO Jenis HSD yang selama ini dijual ke industri dan marines yang dijual Pertamina dan badan badan usaha niaga umum lainnya yang harganya dikoreksi setiap tanggal 1 dan 15 pada setiap bulan," paparnya.
Di sisi lain, tambah dia, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian BBM. Aturan yang tertuang dalam Perpres No 69/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ini memungkinkan dilakukannya penyesuaian harga BBM mengikuti perkembangan harga minyak dunia. "Tapi lagi-lagi, terbitnya aturan ini tidak serta merta membuat pemerintah merestui kenaikan harga BBM Pertamina," tandasnya.
Baca Juga: Deretan Senjata Canggih AS yang Diperoleh Gratis oleh Taliban
Menurut Sofyano, pemerintah melalui Kementerian ESDM seharusnya konsisten mengawasi dan bahkan menegur, jika ternyata ada badan usaha yang berbisnis BBM non-PSO yang tidak mengoreksi harga jualnya secara berkala. Karena itu, Sofyano menilai aneh jika ketika harga minyak dunia sudah lama naik, namun harga BBM non-PSO Pertamina tak kunjung berubah. Sementara, pihak swasta sudah lama menaikkan harga BBM-nya sesuai harga minyak dunia.
Sofyano mengingatkan, jika Pertamina tak juga mengoreksi harga jual BBM non-PSO-nya, maka kinerja keuangan perusahaan akan terganggu. Hal itu bisa menjadi beban berat, mengingat penyediaan dan penjualan BBM nasional sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab BUMN tersebut. "Jika sampai rugi besar karena tak bisa mengoreksi harga jual BBM-nya, ini secara tak langsung juga akan mengancam kelancaran distribusi BBM dalam negeri," tandasnya.
Di sisi lain, tambah dia, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian BBM. Aturan yang tertuang dalam Perpres No 69/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ini memungkinkan dilakukannya penyesuaian harga BBM mengikuti perkembangan harga minyak dunia. "Tapi lagi-lagi, terbitnya aturan ini tidak serta merta membuat pemerintah merestui kenaikan harga BBM Pertamina," tandasnya.
Baca Juga: Deretan Senjata Canggih AS yang Diperoleh Gratis oleh Taliban
Menurut Sofyano, pemerintah melalui Kementerian ESDM seharusnya konsisten mengawasi dan bahkan menegur, jika ternyata ada badan usaha yang berbisnis BBM non-PSO yang tidak mengoreksi harga jualnya secara berkala. Karena itu, Sofyano menilai aneh jika ketika harga minyak dunia sudah lama naik, namun harga BBM non-PSO Pertamina tak kunjung berubah. Sementara, pihak swasta sudah lama menaikkan harga BBM-nya sesuai harga minyak dunia.
Sofyano mengingatkan, jika Pertamina tak juga mengoreksi harga jual BBM non-PSO-nya, maka kinerja keuangan perusahaan akan terganggu. Hal itu bisa menjadi beban berat, mengingat penyediaan dan penjualan BBM nasional sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab BUMN tersebut. "Jika sampai rugi besar karena tak bisa mengoreksi harga jual BBM-nya, ini secara tak langsung juga akan mengancam kelancaran distribusi BBM dalam negeri," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :