Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 4,37 Ton Pupuk Subsidi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Angka tersebut tercatat sudah mencapai 52% dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah yaitu 9,04 juta ton pada tahun 2021.
Dengan realisasi tersebut, Pupuk Indonesia akan menyalurkan sisa pupuk subsidi sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Besaran alokasi pupuk subsidi yang disalurkan ini sesuai dengan Permentan No. 49 Tahun 2020.
"Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, Selasa (25/8/2021).
Baca juga: Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Dapat Jatah Apa?
Bakir mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK). Sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta untuk wilayah tertentu yang memiliki Kartu Tani.
Dengan realisasi tersebut, Pupuk Indonesia akan menyalurkan sisa pupuk subsidi sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Besaran alokasi pupuk subsidi yang disalurkan ini sesuai dengan Permentan No. 49 Tahun 2020.
"Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, Selasa (25/8/2021).
Baca juga: Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Dapat Jatah Apa?
Bakir mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK). Sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta untuk wilayah tertentu yang memiliki Kartu Tani.
Lihat Juga :