3 Sorotan di Balik Pemanggilan Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 08:45 WIB
loading...
3 Sorotan di Balik Pemanggilan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah dipanggil Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis kemarin (26/8) di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kementerian Keuangan. Pemanggilan dimaksudkan untuk menagih utang yang mencapai Rp2,6 triliun dalam kasus BLBI pada tahun 1998 silam.

Tommy yang kini menjadi sorotan tak menghadiri dan memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan pantuan dan informasi yang dihimpun oleh tim MNC Portal Indonesia ada tiga sorotan menarik dari mangkirnya Tommy dari pemanggilan.

1. Pertama Tommy Soeharto Mengutus Kuasanya

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan Tommy Soeharto hanya mengirim utusan.
“Ada kuasanya (Tommy Soeharto),” ucap Rionald singkat di kawasan gedung Kemenkeu, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Remix Butter BTS dan Megan Thee Stallion Rilis Hari Ini

Sayangnya, Rionald enggan atau tak mau berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan dengan pengurus PT Timor Putra Nasional tersebut. Rionald hanya mengatakan Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku pengurus PT Timor Putra Nasional.

2. Pemanggilan Diumumkan di Media

Rionald yang merupakan Ketua Satgas BLBI mengatakan pemanggilan tersebut merupakan ketiga kalinya. Ia menuturkan Tommy maupun pengurus perusahaan tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua oleh Satgas BLBI. Sesuai prosedur, pemanggilan ketiga diumumkan melalui media massa.

Baca juga: Oscar De La Hoya Ogah Lawan Canelo, Tantang Mayweather Duel Ulang

“Kita berbicara prosedur, pemanggilan pertama dilakukan, pemanggilan kedua dilakukan, kalau tidak hadir maka diumumkan lewat media atau koran," turur Rionald .

3. Ketiga Tak Hanya Tommy Soeharto Obligor dan Debitur Lain Terancam Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mangatakan sebanyak 48 obligator dan debitur dijadwalkan memenuhi panggilan pemerintah untuk menyelesaikan utang Rp111 triliun kepada negara.

“Jika puluhan orang itu mangkir dari panggilan, sudah langsung memenuhi unsur pidana korupsi. Pidana korupsi yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum,” jelas Mahfud dalam keterangan virtual dikutip, Jumat (27/8/2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Purbaya Ancam Bubarkan...
Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Ribut Aja Buat Apa?
Danantara Bawa Harapan...
Danantara Bawa Harapan Baru, Pengamat Wanti-wanti Kasus BLBI Terulang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di Entikong
Darma Mangkuluhur Putra...
Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto Lamar DJ Patricia Schuldtz di Afrika
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Rekomendasi
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved