Sesmenko PMK Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Jasa Marga, Intip Tugasnya
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dari segi fungsinya Kemenko PMK melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pengendalian pelaksanaan kebijakan (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Melakukan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Adapun tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan Komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.
Pengendalian pelaksanaan kebijakan (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Melakukan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Adapun tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan Komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.
Lihat Juga :