Sesmenko PMK Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Jasa Marga, Intip Tugasnya

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:30 WIB
loading...
Sesmenko PMK Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Jasa Marga, Intip Tugasnya
RUPS Jasa Marga. FOTO/dok. Jasa Marga
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengangkat Yohanes Baptista Satya Sananugraha sebagai Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Yohanes masih tercatat menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang saat ini dipimpin Muhadjir Effendy. Pergantian tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat, 27 Agustus 2021.

"RUPS Luar Biasa telah memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan yaitu mengangkat kembali dengan hormat Subakti Syukur sebagai Direktur Utama dan Yohanes Baptista Satya Sananugraha sebagai Komisaris," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Jumat (27/8/2021).



Lantas apa tugas Yohanes sebagai Sesmenko PMK dan Komisaris Jasa Marga? Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, tugas utama Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian yakni Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial,Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara itu, dari segi fungsinya Kemenko PMK melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pengendalian pelaksanaan kebijakan (K/L) yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Melakukan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Adapun tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.

Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan Komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.



Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan, kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)