Beranikah Jokowi Tangkap Perampok Dana BLBI di Singapura? Ini Jawabannya
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 22:47 WIB
loading...
Ilustrasi Singapura. FOTO/Therealsingapore
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibuka kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau memberhentikan penyidikan kasus ini. Berdasarkan laporan Satgas BLBI , ternyata banyak obligor/debitur selama 22 tahun tak melunasi utang dana BLBI justru sembunyi di Singapura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah banyak kendala menangkap obligor/debitur yang saat ini kebanyakan berada di luar negeri apalagi menyita aset yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp110,45 triliun. Pasalnya pemerintah tidak bisa sembarangan masuk ke negara orang lain lantaran memiliki aturan hukum berbeda dengan Indonesia.
"Ada aturan yurisdiksi dan hukum berbeda dan kompleks," kata dia saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura
Meski begitu, Presiden Jokowi tak pantang menyerah. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 sampai masa tugas 31 Desember 2023. Menurut dia, itu merupakan hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan pada 1997-1998.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah banyak kendala menangkap obligor/debitur yang saat ini kebanyakan berada di luar negeri apalagi menyita aset yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp110,45 triliun. Pasalnya pemerintah tidak bisa sembarangan masuk ke negara orang lain lantaran memiliki aturan hukum berbeda dengan Indonesia.
"Ada aturan yurisdiksi dan hukum berbeda dan kompleks," kata dia saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura
Meski begitu, Presiden Jokowi tak pantang menyerah. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 sampai masa tugas 31 Desember 2023. Menurut dia, itu merupakan hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan pada 1997-1998.
Lihat Juga :