Beranikah Jokowi Tangkap Perampok Dana BLBI di Singapura? Ini Jawabannya

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 22:47 WIB
loading...
A A A


Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokok juga bunga utang. Guna mengurangi atau mengompensasi penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkpakan bahwa sebetulnya persoalan itu muncul sudah cukup lama namun sampai sekarang masih terus menanggung biaya pokok hingga bunga utang. Biaya tersebut yang sekarang melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi.

"Caranya, kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu apakah sebagai pemilik bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)