Bandara Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sejak Awal Agustus, Begini Prosesnya
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:19 WIB
loading...
Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengimplementasikan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan sejak pada tanggal 1 Agustus 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihaknya akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan seluruh moda daya transportasi.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengimplementasikan hal tersebut sejak pada tanggal 1 Agustus 2021. Pihaknya telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
“Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi. Setelah periode familiarisasi, maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021,” kata Awaludin melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kronologi Batik Air Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Medan
Disampaikan olehnya hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengungkapkan, PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengimplementasikan hal tersebut sejak pada tanggal 1 Agustus 2021. Pihaknya telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
“Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi. Setelah periode familiarisasi, maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021,” kata Awaludin melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kronologi Batik Air Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Medan
Disampaikan olehnya hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengungkapkan, PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini.
Lihat Juga :