Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah selesai masa jabatan. Uang penghargaan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).
Baca Juga: Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya
Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.
Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.
Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).
Baca Juga: Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya
Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.
Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.
Lihat Juga :