Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
loading...
Wakil Menteri Dapat...
Presiden Joko Widodo. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah selesai masa jabatan. Uang penghargaan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).

Baca Juga: Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.

Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Dilantik jadi Wamenkeu,...
Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Juda Agung Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter
Juda Agung Akui Mundur...
Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI Diminta jadi Wamenkeu
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Rekomendasi
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved