Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
loading...
Wakil Menteri Dapat...
Presiden Joko Widodo. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah selesai masa jabatan. Uang penghargaan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).

Baca Juga: Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.

Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Dilantik jadi Wamenkeu,...
Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Juda Agung Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter
Juda Agung Akui Mundur...
Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI Diminta jadi Wamenkeu
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Rekomendasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved