Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
loading...
Wakil Menteri Dapat...
Presiden Joko Widodo. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah selesai masa jabatan. Uang penghargaan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).



Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.

Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.

Sebagai catatan, bagi wamen yang meninggal uang penghargaan diberikan kepada istri/suami. Sebagai informasi, pada Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian.



Sederet daftar wakil menteri yang memperoleh bonus dari Presiden Jokowi itu di antaranya wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, wakil menteri pertanian, wamenkumham, wakil menteri kesehatan, wakil menteri BUMN, wakil menteri perdagangan, wakil menteri agama, wakil menteri agraria dan tata ruang, wakil menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, wakil menteri lingkungan hidup dan kehutanan, wakil menteri perusamahan rakyat, wakil menteri pertahanan dan wakil menteri permbangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)