Industri dan Pabrik Boleh Beroperasi 100%, Ini Aturannya

Senin, 30 Agustus 2021 - 21:45 WIB
loading...
Industri dan Pabrik...
Ilustrasi industri minuman. Foto/Dok SINDOphoto/Aziz Indra
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sektor industri atau pabrik, baik yang esensial maupun non esensial dapat beroperasi dan dizinkan beroperasi hingga 100%.

“Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100%,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).



Luhut memaparkan, untuk regulasi kapasitas pegawai atau staf, dilakukan pembagian karyawan berdasarkan shift dengan minimal dibagi 2 shift kerja. “Selain itu, bagi perusahaan industri yang selama ini memiliki IOMKI dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemenperin, wajib memperhatikan prokes dan menggunakan QR Code PeduliLindungi,” tuturnya. Luhut menambahkan, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.



”Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” paparnya.

Meski demikian, Luhut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini tidak bisa dihindari, bukan hanya oleh rakyat Indonesia, tetapi juga seluruh masyarakat dunia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)